Bisa dibilang, Indonesia merupakan salah satu pangsa pasar barang palsu atau yang lumrah disebut KW. Rupanya, konsumen di tanah air suka dengan model barang-barang bermerek namun belum sanggup membeli yang asli. Akhirnya, yang palsu dengan kualitas yang beragam pun jadi pilihan. Jual beli online pun tidak luput dari pangsa pasar ini.

Mulai dari tas, sepatu, baju, dan masih banyak lagi, barang kw banyak beredar di Indonesia. Anggapan bahwa memakai barang bermerek itu keren (entah asli atau palsu) membuat lahan ini begitu menggiurkan. Tapi sebenarnya, oke tidak ya berjualan barang KW? Berikut pertimbangan yang bisa diambil sebelum memutuskan:

Berjualan Barang Palsu Jelas Salah dan Ada Pasalnya

Meskipun beredar luas di Indonesia, nyatanya barang palsu memang dilarang beredar. Sudah ada hukum yang jelas mengenai hal ini. Sesungguhnya, jual beli barang palsu tidak diperbolehkan. Berikut detail pasalnya.

Imitation vs Original

Imitation vs Original

Mengenai perdagangan produk atau barang palsu atau yang juga dikenal dengan barang “KW“, dalam Pasal 90 – Pasal 94 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek  (“UU Merek”) diatur mengenai tindak pidana terkait merek:

Pasal 90

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 91

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 92

(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baca Juga 
Ketahui Pengertian Supplier serta Fungsinya untuk Usaha

(2) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang pada pokoknya dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

(3) Terhadap pencantuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran ataupun pencantuman kata yang menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan tiruan dari barang yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan indikasi-geografis, diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 93

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi-asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 94

(1) Barangsiapa memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 93 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran Dan secara tegas pula, dalam Pasal 95, UU Merek menggolongkan seluruh tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tersebut sebagai delik aduan, bukan delik biasa. Dalam keilmuan hukum, hal ini berarti bahwa pasal-pasal pidana dalam UU Merek diberlakukan setelah adanya laporan dari seseorang yang dirugikan atas perbuatan orang lain sehingga terkait delik aduan pun penyidikan kepolisian dapat dihentikan hanya dengan adanya penarikan laporan polisi tersebut oleh si pelapor sepanjang belum diperiksa di pengadilan.

Baca Juga 
Begini Tips Jadi Reseller Tanpa Modal, Yuk Mulai Usaha

Nah lho, mengerikan bukan?

Kualitas Barang KW yang Kerap Mengecewakan

Banyak penjual yang mengatakan mereka berjualan barang dengan kualitas mirror alias mirip 100% dengan yang asli. Bahkan mengklaim bahan-bahan yang digunakan pun sama. Tapi jelaslah ada perbedaan antara barang asli dan KW. Apa itu?

Broken Heel

Broken Heel

Barang asli melewati proses quality control di pabriknya sebelum dipasarkan. Jika tidak memenuhi standar, tidak akan dijual. Meskipun barang kw menyuguhkan produk yang sama persis namun tidak ada proses tersebut sehingga banyak yang akhirnya asal-asalan. Belum lagi penjual mengatakan ini barang kw premium, kw super, kw 1, dan seterusnya tetap saja intinya itu palsu dan bisa jadi sangat jauh dari harapan.

Memulai Bisnis dengan Langkah Positif itu Lebih Baik

Meskipun jual beli barang kw terlihat begitu menggiurkan karena omsetnya yang bisa berlimpah dan harga jual yang murah. Tapi tanggung jawab moral dan hukumnya juga besar, lebih baik mencari jalan aman saja. Perlu diingat bahwa memulai bisnis dengan baik maka hasilnya juga lebih baik pula.

Online Seller

Online Seller

Mencoba jualan barang tanpa merek tapi berkualitas, peluangnya juga sangat besar. Jangan pernah takut untuk berada di arah yang benar, karena usaha tidak akan mengkhianati Anda. Semoga beberapa pertimbangan di atas bermanfaat, ya!